Trading Saham Halal atau Haram? – Jika berbicara mengenai trading saham, memang disini masih banyak perebatan mengenai trading saham baik itu halal atau tidak. Pasti banyak yang mepertanyakan apakah trading saham itu halal atau haram nah hal ini lah yang masih membuat orang orang berfikiran enggan untuk menginvestasikan sahamnya.
Berbagai opini pun bermunculan terhadap pandangan trading saham ini ada yang menganggap saham itu tidak sesuai syariah, dan ada yang beranggapan trading itu halal hukumnya.
Trading Saham Halal atau Haram?
Nah kali ini kita akan membahas apakah trading saham ini halal atau haram? Jika dilihat dari ketentuan halal atau haramnya suatau trading saham yakni mengandung tiga elemen yaitu akan dalam transaksi saham, pengelolaan perusahaan, dan cara penerbitan saham. Dan jika ketiga elemen ini dijalankan sesuai dengan prisnsip syariah makan saham tersebut bisa dikatakan saham yang halal.
Di indonesia juga ada sebuah lembaga yang memiliki hak dan wewenang untuk menentukan hal atau haramnya suatu trading saham yaitu lembaga DSN MUI.
Menurut DSN MUI prinsip halal atau haramnya suatu trading saham yaitu jika sesuai dengan ajaran islam. Ya ada kriteria kriteria yang harus dipenuhi dan dipakai untuk menilai suatu investasi saham bisa dikatakan halal.
Apa sajakah yang kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan prinsip DSN MUI. Dan berikut inilah kriteria kriteria yang harus dipenuhi agar suatu investasi saham bisa dikatakan halal.
- Yang pertama adalah pasar modal dimana kriteria yang harus dipenuhi adalah jenis sahammnya dan bagaimana mekanismenya berjalan dan juga mekanisme transaksi tersebut.
- Yang kedua harus adanya suatau pernyataan yang menyatakan investasi tersebut sudah sesuai syariah.
Jenis Investasi Saham Beserta Hukumnya
Jika dilihat dari jenis investasi saham dan hukumnya, saham ini dibagi menjadi dua yaitu saham preferred stock dan juga saham common stock.
Nah jika kedua jenis saham ini dilihat dari hukum halal atau haramnya maka kedua jenis saham ini memiliki hukum yang berbeda ada yang halal dan ada juga yang haram. Nah mau tau jenis saham yang halal dan yang haram kita simak saja ya.
Baca Juga: Mengenal Trading dan Forex
1. Saham Praferred Stock
Nah saham ini adalah gabungan dari saham bisada dan biasanya berupa saham dan obligasi. Karena pada saham jeis ini ditemukan adanya unsur untuk memperoleh keuntungan berupa kupon atau bunga. Adapun ciri dan juga karakteristik dari saham preferen yaitu.
- Akan lebih diprioritaskan, ya pemegang saham preferen akan lebih di prioritaskan untuk memperoleh dividen.
- Berhak mendapatkan dividen dengan jumlah yang sudah ditentukan dan tetap sesuai dengan presentase suku bunga. Dan akan memperoleh kupon walaupun perusahaan mendapatkan untung meupun rugi.
- Dalam hak suara lebih diprioritaskan.
Nah pertanyaannya apakah saham preffered stock ini dikatakan haram?? Dan beginilah menurut para ahli ulama beranggapan bahwa penerbitan dan transaksi jual beli sahamnya adalah haram karena beberapa alasan sebagai berikut ini.
- Yang pertama, karena setiap pemengang saham harus mendapatkan hak yang sama dan tidak ada yang diistimewakan.
- Yang kedua, karena tidak ada alasan untuk memberikan presentase keuntungan yang lebih kepada pemegang saham preferen.
- Yang ketiga, bisa dikatakan jika keuntungan yang didapatkan pemegang saham preferen adalah riba. Ya dengan hal hal berikut ini maka bisa kita simpulkan bahwa saham preferen tidaklah sah dan dibenarkan.
2. Saham Common Stock
Saham yang satu ini adalah saham yang lebih dikenal dan lebih disukai para pelaku investasi saham, karena saham common stock lebih laku dan diminati pda pasar modal. Nah saham Common Stock atau saham biasa ini memiliki karakteristik sebagai berikut. Saham biasa didapatkan dari hasil keuntugan dividen dan capital again.
Dividen ini didapatkan dari keuntungan perusahaan dan kegiatan bisnis lainnya. Oleh karena itu jika perusahaan memiliki laba maka laba tersebut akan dibagikan kepada investor dalam bentuk dividen saham. Sedangkan capital again didapatkan dari keuntungan selisih harga beli dan harga jual.
Nah disini apakah saham jenis ini termasuk haram?? Ya menurut hukum dan syariat agama. Saham jenis ini diperbolehkan karena kerjasama dagang dan usaha dibangun dengan dasar kesamaan hak dan kewajiban. Nah oleh karena itu saham common stock bsa dikatakan saham yang halal.
Persyaratan Suatu Saham yang Diperbolehkan Dalam Islam
Dalam hukum islam harus ada persyaratan yang sesuai dengan syariah dalam islam, untuk memperjual belikan saham kalian harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Mempunyai Underlying Asset
Suatu saham harus mempunyai Underlying Asset, dalam berinvestasi saham itulah yang menjadi landasan. Agar saham tersebut tidak hanya berbentuk uang.
2. Saham Harus Berbentuk Barang
Kalian harus mengetahuinya juga untuk untuk memperjualbelikan saham tidak boleh berbentuk uang saja, saham juga harus berbentuk barang.
Karena dalam mekanisme perusahaan harus adanya asset barang, dan jika perusahaan menjual sahamnya maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk bursa lagi. Dan bisa diperjualbelikan lagi jika modal saham ataupun uangnya sudah dalam bentuk barang.
3. Aset Barang juga Harus Dominan
Jika suatu perusahaan mempunyai banyak asset, seperti jasa, piutang dan laiinya. maka aseet tersebut haruslah dominan kepada asset barang dibandingkan asset lainnya. Dan jika asset berupa banyak barang maka kalian harus menentukan jenis barang yang bisa dijadikan underlying.
Nah selain itu juga kita harus memenuhi kriteria emiten setiap perusahaan harus memenuhi beberapa macam kriteria seperti berikut ini.
- Yang pertama segala kegatan yang dilakukan tidak melanggar dan bertentangan dengan prinsip yang sudah ditentukan syariah, meliputi trasaksi nisbah, leboh dominannya hutang dilembaga ribawi dibandingkan dengan modal.
- Jenis usaha dadlam mengelola perusahaan emiten harus menggunakan sifat dan peraturan yang sesuai dengan syariahdan tidak boleh melanggar dan bertentangan dengan prinsip syariah yang sudah ditetapkan.
5. Kaidah Pada Beragamnya Aset
Syarat saham syariah adalah Asset dalam jual beli saham harus lebih dominan barang dibandingkan uang. Namun jika asset perusahaan bermacam macam seperti jasa, barang, pituang. Maka kaidahnya seperti berikut ini.
- Yang pertama, jika perusahaan memperjual belikan sahammnya dalam bentuk uang, diperbolehkan dalam jual beli pada psar bursa tetapi harus mengikuti kaidah sharf yang sudah ditentukan.
- Yang kedua, jika suatu perusahaan bentuknya investasi asset maka boleh dijual belikan pada pasar saham tanpa adanya kaidah yang ditentukan tetapi ada syarat harganya tidak boleh melebihi 30 persen total asset usaha
- Yang ketiga, jika suatu perusahaan bentuknya investasi piutang, boleh dijual belikan pada pasar saham namun harus mengikuti kaidah piutang.
Nah itulah ulasan singkat mengenai trading saham halal atau haram. Pastikan sudah mengenal dan terbiasa dengan dunia investasi sebelum trading, pengalaman adalah senjata utama di dunia trading.